Negara Kesatuan Indonesia

            Dalam bahasa Inggris disebut Unitary State, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut eenherdsstaat. Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang keukasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada ditangan pemerintah pusat. Dilihat dari susuannya, negara kesatuan merupakan negara bersusun tunggal yang berarti dalam negara itu tidak terdapat negara dalam negara. Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri Nusantara, yang memiliki wilayah yang sangat luas dengan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota,yang otonom. Sekalipun demikian, kekuasaan menjalankan pemerintahan pusat yang memiliki kedaulatan keluar dan ke dalam. Hal itu menunjukan bahwa Indonesia berbentuk negara kesatuan. Pemilihan bentuk negara kesatuan merupakan hasil pertimbangan dan kesepakatan para pendiri negara(founding father). Dalam pasal 1 ayat(1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik". Bentuk negara kesatuan yang telah ditetapkan para pendiri negara pada tahun 1945 tetap dipertahankan oleh MPR yang melakukan. Perubahan UUD 1945 pada 1999-2002, hal itu dapat dibaca pada pasal 37 ayat (5) hasil perubahan keempat (2002) yang menegaskan bahwa "khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dan negara kesatuan degan sistem desentralisasi. Dalam negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, semua persoalan diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah dan peraturan dari pemerintahan pusat. Daerah tidak memiliki kewenangan membuat peraturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Contoh : negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah Jerman pada masa pemerintahan Hitler. Sedangkan dalam negara kesautan dengan sistem desentralisasi, daerah diberi keluasan membuat peraturan untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri(otonomi)sesuai kebutuhan, kondisi dan ciri khas daerah tersebut. Negara kita menganut sistem desentralisasi sesuai rumusan pasal 18 ayat (1),(2),(5), dan (6).
UUD yang menyatakan:
Ayat(1)-"Negara kesatuan republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang di atur dengan undang-undang".
 Ayat(2)-"Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas ekonomi dan tugas pembantuan".
 Ayat(5)-"Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan yang menurut perundang-undangan merupakan urusan pemerintahan pusat".
 Ayat(6)-"Pemerintahan daerah berhak menetapkan peratuan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

0 komentar:

Posting Komentar

Perfect World Online Spear Thingy